![]() |
Tersangka Arif (fotto Try Adi) |
Bharindo Jateng; Narkoba terus merajela lela dimana -mana, bahkan sampai kepelosok desa kecil pun barang haram itu masuk dan meracuni segalah umur. dengan berbagai cara mereka lakukan agar barang haram tersebut bisa beredar. Tapi perang terhadap Narkoba pun tak hentinya dilakukan oleh berbagai pihak baik itu dari pihak penegak hukum atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat serta ormas yang merasa terpanggil untuk memeranginya sampai ke akar akarnya.
Hal ini dibuktikan bahwa genderang perang terhadap narkoba terus dilakukan, ketika Satuan Res Narkoba Polresta Surakata pada kamis (15 maret 2018) menerima laporan masyarakat bahwa ada gerakan yang mencurigakan dari salah satu warga di kampung Dukuhan kendal RT 004 RW 033 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Brebes Kota Surakata. Bagai singa yang tak mau kehilangan buruannya satuan RES Narkoba polresta surakarta pun bergerak cepat dan membuahkan hasil dengan meringkus salah seorang tersangka bernama ARIF NURDIYANTO alias Anto seorang laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan yang ada dikota Surakarta.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut diperoleh barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu beserta pembugkusnya dengan berat 175,68 gram, satu unit timbangan digital, satu unit hp, ujuh bendel plastik transparan, satu gulung lakban coklat, sebuah tas berwarna hitam, seperangkat alat hisap shabu (bong). Kesemua barang tersebut didapat di dalam sebuah kamar milik tersangka.
Tersangka yang memang sudah dicurigai dan menjadi target operasi satuan Res Narkoba Polresta Surakarta. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti seperti disebutkan diatas Polisi terus mengadakan pemeriksaaan terhadap tersangka dan di dapat pengakuan dari tersangka bahwa barang HARAM tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya bersama seorang teman tersangka yang bernama ARDI yang akhirnya polisi menemukan jadi diri dari tersangka kedua bernama lengkap ARDI RUSTIAWAN alias KETHEK bin Warsito seorang laki-laki yang beralamat di kampung Gunung Duku RT 002 RW 006 Kelurahan Bulurejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karang anyar. Dari tangan tersangka Ardi yang merupakan jaringan pengedar bnarkoba disita barang bukti berupa satu unit hp warna abu abu, satu unit sepeda motor dan satu kartu ATM BCA.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol RIBUT HARI WIBOWO ketika dikonfirmasi oleh awak media Bharindo membenarkan akan hal ini dan akan melakukan tindakan tegas serta terus memerangi yang namanya narkoba tegas beliau dengan penuh semangat. (try Adi)