Jumat, 16 Maret 2018

PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK POLISI



Tersangka Arif (fotto Try Adi)
Bharindo Jateng; Narkoba terus merajela lela dimana -mana, bahkan sampai kepelosok desa kecil pun barang haram itu masuk dan meracuni segalah umur. dengan berbagai cara mereka lakukan agar barang haram tersebut bisa beredar. Tapi perang terhadap Narkoba pun tak hentinya dilakukan oleh berbagai pihak baik itu dari pihak penegak hukum atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat serta ormas yang merasa terpanggil untuk memeranginya sampai ke akar akarnya.

Hal ini dibuktikan bahwa genderang perang terhadap narkoba terus dilakukan, ketika Satuan Res Narkoba Polresta Surakata pada kamis (15 maret 2018) menerima laporan masyarakat bahwa ada gerakan yang mencurigakan dari salah satu warga di kampung Dukuhan kendal RT 004 RW 033 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Brebes Kota Surakata. Bagai singa yang tak mau kehilangan buruannya satuan RES Narkoba polresta surakarta pun bergerak cepat dan membuahkan hasil dengan meringkus salah seorang tersangka bernama ARIF NURDIYANTO alias Anto seorang laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan yang ada dikota Surakarta.
Tersangka ARDI (fotto Try Adi)

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut diperoleh barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu beserta pembugkusnya dengan berat 175,68 gram, satu unit timbangan digital, satu unit hp, ujuh bendel plastik transparan, satu gulung lakban coklat, sebuah tas berwarna hitam, seperangkat alat hisap shabu (bong). Kesemua barang tersebut didapat di dalam sebuah kamar milik tersangka.

Tersangka yang memang sudah dicurigai dan menjadi target operasi satuan Res Narkoba Polresta Surakarta. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti seperti disebutkan diatas Polisi terus mengadakan pemeriksaaan terhadap tersangka dan di dapat pengakuan dari tersangka bahwa barang HARAM tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya bersama seorang teman tersangka yang bernama ARDI yang akhirnya polisi menemukan jadi diri dari tersangka kedua bernama lengkap ARDI RUSTIAWAN alias KETHEK bin Warsito seorang laki-laki yang beralamat di kampung Gunung Duku RT 002 RW 006 Kelurahan Bulurejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karang anyar. Dari tangan tersangka Ardi yang merupakan jaringan pengedar bnarkoba disita barang bukti berupa satu unit hp warna abu abu, satu unit sepeda motor dan satu kartu ATM BCA.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol RIBUT HARI WIBOWO ketika dikonfirmasi oleh awak media Bharindo membenarkan akan hal ini dan akan melakukan tindakan tegas serta terus memerangi yang namanya narkoba tegas beliau dengan penuh semangat. (try Adi)


Senin, 12 Maret 2018

MELANGGAR KODE ETIK PROFESI POLRI SATU PERSONIL POLRES BONE BOLANGO DI PTDH



AKBP Robin Lumban Raja S.ik M.si selaku Inspektur upacara (fotto IL78)
Bharindo Gorontalo; Pada senin (12/3/2018) Kapolres Bone Bolango AKBP Robin Lumban Raja S. IK M. Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara dan Komandan Upacara AKP Luhur Kurniawan bertempat dilapangan Mapolres Bone Bolango berlangsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Kepolisian satu personil Polres Bone Bola
ngo atas nama Aiptu Sunaryo N. Sadjar NRP 66090247. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh seluruh unsur personil Polres bone Bolango yang terdiri dari Sat reskrim, 1 pleton satuan gabungan polres dan polsek, satu pleton sabhara, satu pleton satuan lalulintas, satuan narkoba dan satu pleton tamu undangan. 

Upacara ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Brigjen Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH Nomor : Kep/72/II/2018 yaitu sebagai berikut :
1) Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP / 02 / XI / 2017 / KKEP Tanggal 14 November 2017 Tentang putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri a.n. AIPTU Sunaryo Sadjar Nrp 66090247 Jabatan Bintara Si Propam Polres Bone Bolango.

2) Surat Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango Nomor : B / 1091 / XII / 2017 / Res Bonbol Tanggal 20 Desember 2017 Tentang usulan penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) a.n. AIPTU Sunaryo Sadjar Nrp 66090247 Jabatan Bintara di Propam Polres Bone Bolango.

Dalam melakukan pembinaan terhadap personil Polisi diwilayah Hukum Polda Gorontalo Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH sangatlah tegas dalam menjalankan kedisiplinan setiap anggota. Kepada awak media Bharindo Gorontalo Kapolda mengatakan “Sebagai anggota Polri, Sikap Disiplin harus sudah mendarah daging, Kewenangan Polri sangat luas, hal ini sangat diperlukan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran. Kita dalam pembinaan personel Polri antara Reward dan Punishment haruslah berimbang, bagi anggota yang berprestasi kita berikan mereka reward/ penghargaan dan bagi mereka yang melanggar tentunya kita berikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”kata Kapolda.

“Sebagai anggota Polri harus bisa berikan contoh yang baik bagi masyarakat, kalau dia tidak disiplin, bagaimana dia bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat apalagi menjadi contoh,”ujar Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH mengakhiri perbincangan dengan awak media Bharindo.

Kapolres Bone Bolango Akbp Robin Lumban raja S.IK M.si dalam amanat upacara tersebut menyampaikan pula bahwa upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tersebut dilaksanakan setelah adanya keputusan sidang kode etik serta sudah melalui proses yang sesuai prosedur dan berharap tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari terhadap anggota lain.

Peserta Upacara PTDH dilapangan Mapolres Bone Bolango (fotto il78)
Upacara penanggalan atribut dinas Polri terhadap personil Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak  lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Bone Bolango.

Kapolres mengajak anggota untuk merenungi kejadian tersebut,membentengi diri dengan agama dan anggota agar lebih memperhatikan tugas sehari-hari dan selalu mentaati peraturan yang mengatur tentang tugas kepolisian.”Ungkapnya” (IL78)

Sungai Kemit Menelan Korban



Ketiga jasad  ditemukan sudah tak bernywa lagi (fotto irfan&apri)
Bharindo Jateng; Senin 12 Maret 2018 sekelompok anak-anak hendak bermain bola ditanah lapang yang terletak diseberang sungai kemit desa Panjangsari Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Untuk sampai ke tujuan harus melewati aliran sungai Kemit.

Saat akan melintas menyebrangi Sungai Kemit untuk sampai ketanah lapang buat bermain bola, salah seorang dari anak-anak tersebut yang bernama Mohamad Rehan usia kurang lebih 11 tahun merasakan arus sungai yang begitu deras hingga ia berbalik arah tak mau melanjutkan menyebrang sungai tersebut. 

Namun tidak bagi ketiga rekan dari Mohamad Rehan yang tetap melanjutkan dengan menyebrangi sungai Kemit yang sedang berarus deras, sehingga ketiga korban tersebut yaitu Dion Putra Pratama usia 11 tahun dan Okta Purnama Sidik usia 11 tahun keduanya berlamatkan di desa Banjarsari dan yang satu rekannya bernama Dimas Diyan Pradita usia 11 tahun beralamatkan desa Panjangsari kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen terseret arus sungai Kemit yang begitu deras kurang lebih 500 meter dari tempat penyebrangan mereka.

Saksi para korban (Mohamad Rehan) melihat ketiga rekannya terseret arus segera berlari meminta pertolongan dari warga hingga warga sekitar segera mencari menyelamatkan para korban namun ketika ditemukan  ketiga korban sudah dalam keadaan tak bernyawa lagi. (irfan&apri D6000)

Jumat, 09 Maret 2018

TAK DIBERI UANG 500.000 KEPALA TERPISAH DARI BADAN


Korban yang tergeletak ditengah sawah (fotto irfan&apriD6000)

Bharindo kebumen: Jum'at 09 maret 2018 warga desa Bocor Kecamatan Bulus Pesantren Kabupaten Kebumen digegerkan oleh penemuan mayat tampa kepala tergeletak ditengah sawah. Dengan gerakan yang cepat dan tepat Kapolsek Bulus Pesantren AKP SURONO (Kapolsek) ketika menerima laporan warga masyarakat segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kebumen AIPTU KODIRUN SH, untuk turun ketempat kejadian perkara tersebut. 

Dari tempat kejadian perkara tim Polsek Bulus Pesantren dibantu oleh tim Reskrim, Team INAFIS Polres Kebumen melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan pernyataan dari beberapa saksi diantaranya Slamet (51 tahun) yang keseharian sebagai kepala desa Bocor kecamatan Bulus pesantren, Jumadi (49 tahun), Sumiati (50 tahun) di dapat keterangan bahwa korban bernama Sutarmi binti Mad Muslim (54 tahun) dan diduga pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah SUMUDI yang tinggal satu rumah dengan korban. 



Menurut para saksi bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 2014. Dari tempat kejadia perkara tersebut tim Polsek dan Polres segera berkoordinasi dengan tim lainya yaitu tim RESMOB Polres Kebumen Untuk mencari dan menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. 

Menurut para saksi mata kejadian sadis tersebut berawal dari pelaku pembunuhan mendatangi korban yang kala itu sedang beristrahat di bawah pohon turi ditengah persawahan tiba tiba dipanggil pelaku yang berada dipinggir jalan, tanpa menaruh rasa curiga korban pun mendatangi pelaku, seketika itu pelaku meminta uang sejumlah 500.000 kepada korban namun korban tak memberikan karena memang korban tak memiliki uang sejumlah itu. mendengar korban tak mau memberikan uang tersebut pelaku pun mengancam korban akan dibunuh bila tak memberikan uang tersebut.

untuk menyelamatkan diri dari ancaman pelaku, korban pun lari ketengah sawah dan dikejar oleh pelaku. Saat berlari itu korban terjatuh dan pelaku dengan secepat kilat mengambil golok yang ada dalam tas pelaku dimana golok itu sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk membunuh korban. Posisi korban yang terjatuh itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan menebas kepala korban hingga terpisah dari badannya. sejurus kemudia pelaku meninggalka tempat kejadian perkara menuju jalan dan mengambil sepeda ontel yang dikendarainya pergi meninggalkan tempat itu. Kepada awak media Bharindo Kasat Reskrim Polres Kebumen AIPTU KODIRUN, SH yang di iyakan oleh Kapolsek Bulus Pesantren AKP SURONO membenarkan kejadia tersebut dan sampai saat ini pelaku pembunuhan masih dalam pecarian team RESMOB Polres kebumen. (irfan&apri D6000

Senin, 05 Maret 2018

Oknum Anggota BRIMOB POLDA Jawa Tengah Ditangkap gunakan SABU


sejumlah barang bukti ditemukan dilokasi penangkapan (fotto irfan)
Bharindo Jawa Tengah;  Masyarakat kini menyambut baik apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan ditabuhnya genderang perang terhadap apa yang dinamakan NARKOBA. Ini dibuktikan dengan makin beraninya masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika melihat sesuatu yang janggal terjadi dilingkungan sekitarnya. 

Tanggal 04 Maret 2018 Unit 4 Subdit 2 Polda Jawa Tengah yang dinahkodai oleh Kompol Aris Dwi Cahyanto, Sik. menerima laporan dari masyarakat bahwa ada anggota Polri yyang tergabung di kesatuan BRIMOB Polda Jawa Tengah  sering menyalah gunakan narrkotika jenis sabu. Team kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan setelah mengantongi informasi yang akurat maka pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 sekitar pukul 17.45 tema mendatangi rumah saudara Pahyudi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dimana dilokasi kejadian tersebut terdapat salah seorang tersangka juga yang berada didalam rumahnya Pahyudi yaitu saudara Mashudi.

Ketika diinterogasi ditempat kejadian tersebut kedua tersangka Pahyudi dan Mashudi baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ema melakukan pengeledahan menemukan 1 paket sabu yang disimpan di plastik klips transparan kurang lebi berukuran 1 gram. 
sementara di Pahyudi team menemukan 2 paket sabu dimana 1 paket berukuran agak besar dengan berat sekitar 5 gram dan 1 paket kecil berukuran 1 gram yang kesemua itu diisi oleh tersanga dalam satu wadah kaleng tupperware diletakan diatas meja dapur rumah tersangka beserta barang bukti lainnya. 

tersangka oknum brimob tak gunakan baju (fotto Apri)
Ketika di interogasi lebih lanjut lagi didapat engakuan dari tersangka Pahyudi bahwa barang (narkoba) tersebut didapat dari seorang teman yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang berinisial F, barang tersebut turu semalam sebelum penangkapan sebanyak 2 kantong seberat 10 gram memalui alamat daerah pedurungan, tersangka Pahyuudi pun mengakui bahwa sudah kurang lebih tiga kali mendapatkan kiriman sabu dari saudara n (DPO) dan selalu melalui alamat yang sama.

para tersangka pun digelandang ke kantor direktorat Narkoba POLDDA Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (irfan&apri D6000)