Senin, 05 Maret 2018

Oknum Anggota BRIMOB POLDA Jawa Tengah Ditangkap gunakan SABU


sejumlah barang bukti ditemukan dilokasi penangkapan (fotto irfan)
Bharindo Jawa Tengah;  Masyarakat kini menyambut baik apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan ditabuhnya genderang perang terhadap apa yang dinamakan NARKOBA. Ini dibuktikan dengan makin beraninya masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika melihat sesuatu yang janggal terjadi dilingkungan sekitarnya. 

Tanggal 04 Maret 2018 Unit 4 Subdit 2 Polda Jawa Tengah yang dinahkodai oleh Kompol Aris Dwi Cahyanto, Sik. menerima laporan dari masyarakat bahwa ada anggota Polri yyang tergabung di kesatuan BRIMOB Polda Jawa Tengah  sering menyalah gunakan narrkotika jenis sabu. Team kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan setelah mengantongi informasi yang akurat maka pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 sekitar pukul 17.45 tema mendatangi rumah saudara Pahyudi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dimana dilokasi kejadian tersebut terdapat salah seorang tersangka juga yang berada didalam rumahnya Pahyudi yaitu saudara Mashudi.

Ketika diinterogasi ditempat kejadian tersebut kedua tersangka Pahyudi dan Mashudi baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ema melakukan pengeledahan menemukan 1 paket sabu yang disimpan di plastik klips transparan kurang lebi berukuran 1 gram. 
sementara di Pahyudi team menemukan 2 paket sabu dimana 1 paket berukuran agak besar dengan berat sekitar 5 gram dan 1 paket kecil berukuran 1 gram yang kesemua itu diisi oleh tersanga dalam satu wadah kaleng tupperware diletakan diatas meja dapur rumah tersangka beserta barang bukti lainnya. 

tersangka oknum brimob tak gunakan baju (fotto Apri)
Ketika di interogasi lebih lanjut lagi didapat engakuan dari tersangka Pahyudi bahwa barang (narkoba) tersebut didapat dari seorang teman yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang berinisial F, barang tersebut turu semalam sebelum penangkapan sebanyak 2 kantong seberat 10 gram memalui alamat daerah pedurungan, tersangka Pahyuudi pun mengakui bahwa sudah kurang lebih tiga kali mendapatkan kiriman sabu dari saudara n (DPO) dan selalu melalui alamat yang sama.

para tersangka pun digelandang ke kantor direktorat Narkoba POLDDA Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (irfan&apri D6000)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar