Jumat, 20 Juli 2018

PAK CAMAT YANG SANGAT PEDULI PADA KESEJAHTERAAN RAKYATNYA

Rudi Camat Sukorambi Kabupaten Jember (fotto robbi)
Bharindo Jember: Untuk lebih mensejahterakan masyarakat kecamatan sukorambi khususnya para petani, bapak Rudi selaku camat sukorambi membuat suatu usaha yaitu minyak nilam yang terbuat dari tanaman nilam. Nilam ini merupakan salah satu tanaman perdu yg mudah untuk di budidayakan dan juga biaya perawatan tanaman nilan ini cukup murah. Minyak nilam ini adalah salah satu bahan dasar pembuatan minyak wangi.

Usaha ini di buat untuk lebih mensejahterakan masyarakat sukorambi yang notabene mata pencaharian masyarakat sukorambi adalah sebagai petani. Tanaman nilam ini sudah cukup lama di budidayakan oleh warga sukorambi tetapi hasilnya belum bisa memuaskan dan warga masih trauma dg budidaya tanaman nilam ini karena ketika panen tiba hasil panen tidak bisa di distribusikan dg baik.Maka dari itu bapak Rudi menyediakan mesin destilasi untuk menproses tanaman nilam yang ada di sukorambi supaya petani nilam tidak kesulitan menjual hasil panennya.Selain itu bapak Rudi  juga mengadakan pendekatan dengan para petani nilam dan mengajaknya untuk bermitra.

Untuk pemasaran minyak nilam ini akan di ekspor ke eropa dengan harga yang cukup tinggi. Dan untuk pangsa pasar minyak nilam ini masih terbuka luas.Bapak Rudi berharap usaha minyak nilam ini bisa semakin berkembang dan maju sehingga semakin banyak petani nilam yg mau bermitra. Begitu juga dengan kwalitas dan kuantitasnya semakin meningkat, dan minyak nilam produk sukorambi bisa berstandar internasional. Minyak nilam produk kecamatan sukorambi ini dari penanaman,perawatannya  alami tanpa bahan kimia juga proses produksi terjamin kebersihannya bebas dari sampah plastik dan asap rokok.

(fotto robbi)
Untuk saat ini lahan yang tersedia di kecamatan sukorambi  untuk budidaya tanaman nilam baru tersedia sekitar 5 hektar dari 10 hektar yang di targetkan. Untuk menambah kekurangan lahan untuk budidaya tanaman nilam maka bapak Rudi mengambil lahan dari luar kecamatan sukorambi tetapi masih berada di kawasan kabupaten  jember.

Sedangkan untuk hasil yang di dapat dari 1 ton nilam basah bisa menghasilkan 6 kg minyak nilam.Sebelum di pasarkan minyak nilam ini akan di uji coba di laboratorium yaitu untuk menguji kandungan PA  (PATCHUOLI ALKOHOL)

Harapan kedepannya bapak camat sukorambi dengan adanya usaha alternatif minyak nilam ini bisa lebih mensejahterakan ekonomi para petani di kecamatan sukorambi dan sekitarnya secara signifikan. (m robbi)

Selasa, 17 Juli 2018

REMBUG WARGA DESA TAK BEROLEH KATA SEPAKAT

(fotto M. Robi)
Bharindo Jember; Musyawarah atau rembug warga desa puger wetan dan puger kulon dg pt Imasco Asiatik pada hari senin tgl 16 juli 2018 yg di lokasi proyek pembuatan irigasi tidak menghasilkan kesepakatan apapun.Warga desa puger kulon dan puger wetan merasa sangat tersinggung terhadap PT Imasco karena akan memindahkan saluran irigasi sekunder tanpa pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga desa puger kab jember. 

Warga desa menolak pemindahan saluran irigasi sekunder, warga mengkhawatirkan suatu saat terjadi longsor maka irigasi akan tersumbat dan mengakibatkan banjir ke lahan pertanian warga di saat musim hujan karena saluran irigasi yg akan di pindah saat ini sangat berdekatan tepatnya di bawah gunung kapur.PT I masco Asiatik adalah perusahaan milik china yg akan membangun pabrik semen di daerah puger kab jember. Warga desa tidak menolak adanya pembangunan pabrik semen tersebut hanya warga tidak setuju dan menolak pemindahan saluran irigasi sekunder yg selama ini di gunakan warga untuk mengairi lahan pertanian mereka.

Acara musyawarah yg hadiri oleh Danramil puger, perwakilan dari Kapolsek puger, perwakilan dari kecamatan puger, perwakilan dari pemerintahan desa puger kulon dan puger wetan juga di hadiri, perwakilan dari PT Imasco juga di hadiri oleh anggota DPRD komisi C kab jember bapak Siswono. Sedangkan juru bicara yg mewakili warga yaitu bapak Nurdianto sekaligus sebagai ketua kelompok tani dan BPD desa Puger Kulon.

Sedangkan pihak PT Imasco sendiri tidak bisa memberikan keputusan terkait tuntutan warga desa karena PT Imasco harus mengadakan musyawarah dulu dengan pimpinan perusahaan sehingga perwakilan PT Imasco meminta penangguhan kepada warga sampai hari jumat tgl 21 juli 2018, tetapi warga hanya memberikan waktu hanya dua hari saja kepada PT Imasco untuk mengambil keputusan.
 Suasana rembug desa puger wetan dan puger kulon (fotto M. Robbi)


Sebelum pembangunan irigasi tersebut warga telah meminta kepada pemerintah setempat dan PT Imasco untuk mengadakan musyawarah dan sosialisasi kepada warga setempat namun pemerintah setempat selalu mengulur~ulur waktu dengan alasan banyak pekerjaan, sedangkan PT Imasco sendiri sangat sulit untuk di temui warga,akhirnya warga marah karena saluran irigasi ini tetap akan di pindah. (m.robbi)

Sabtu, 14 Juli 2018

WAKAPOLDA JATIM KUNJUNGI TPS DIWILAYAH ARJASA JEMBER

Wakapolda JAtim Brigjen Polisi Drs. Widodo Eko kunjungi TPS (fotto robbi)
Bharindo Jember; Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 jam 09.00 wib Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Drs. Widodo Eko dengan didampingi oleh pejabat teras Polda Jatim dan Kapolres Jember serta Kapolsek Arjasa Polres Jember berkenan mengunjungi salah satu TPS di wilayah dsn. Bataan RT.002 RW.002 desa Candijati Kec. Arjasa Kab. Jember.

Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai cek kesiapan TPS beserta perangkatnya yang ada di kewilayahan, guna suksesnya Pilgub Jatim 2018 berjalan lancar, aman dan kondusif.

Dalam kesempatan kunjungan ke TPS 05 di dsn. Bataan desa Candijati Kec. Arjasa Kab. Jember tersebut Wakapolda melihat langsung situasi dan kondisi TPS yang sudah dalam keadaan siap pakai, terbukti dengan sarana dan prasarana yang ada, petugas KPPS, Pers Polri, Babinsa dan Linmas, semuanya ada dan siap mengamankan jalannya pelaksanaan Pilgub Jatim 2018. 

Disisi lain Wakapolda sempat menanyakan hal-hal yang berkenaan dengan kesiapan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan Pilgub Jatim 2018 kepada Ketua PPK Kec. Arjasa Sdra. Sandi, baik mengenai pendistribusian logistik Pilkada maupun mekanisme nya, dalam hal ini Ketua PPK dapat menjelaskan panjang lebar seputar apa yg ditanyakan Wakapolda tersebut dengan gamblang dan jelas.

Hasil yang dicapai dalam kunjungan Wakapolda tersebut adalah sbb :
1. Secara umum Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Drs. Widodo Eko merasa puas dengan meninjau langsung kesiapan di TPS 05 yang ada di dsn. Bataan desa Candijati kec. Arjasa kab. Jember, terbukti dengan perlengkapan, sarana prasarana semuanya sudah tersedia, pejabat Muspika, petugas pengaman baik dari Polri dan TNI serta anggota Linmas siap di lokasi.
2. Wakapolda Jatim telah mendapatkan penjelasan secara konkrit dari ketua PPK kec. Arjasa soal segala hal yang menyangkut pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 di wilayah kec. Arjasa berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak ada kendala maupun kekurangan.

Pada akhir kunjungannya Wakapolda Jatim memberikan arahan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua steackholder yang ada , khususnya institusi dan komponen yang ada di wilayah kec. Arjasa dalam mensukseskan Pilkada Jatim 2018.
2. Wakapolda Jatim minta aparat / petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 dapatnya bekerjasama, berkoordinasi dan komunikasi yang baik, sehingga pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 dapat berjalan lancar, aman dan damai.
Kapolda Jatim menyapa warga di TPS (fotto robbi)
3. Apabila ada kendala maupun permasalahan pada tingkat manapun yang terkait dengan pelaksanaan Pilgub Jatim agar segera ambil langkah sesuai kewenangannya dengan berkoordinasi baik dengan petugas Polri dan TNI dan laporkan hasilnya pada pimpinan satuan atas.

Pelaksanaan kunjungan Wakapolda Jatim di TPS 05 dsn. Bataan RT.002 RW.002 desa Candijati kec. Arjasa kab. Jember berlangsung lancar , aman dan penuh dengan rasa kekeluargaan. (robbi)

LSM GEMPAR DESAK KEJARI JEMBER

Ketua LSM GEMPAR  H. Anshori (fotto M robbi)
Bharindo Jember; LSM Gempar Jember Himbau Penyidik Kejati Jatim maupun Kejari Jember untuk melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Pimpinan DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT sebagai Tersangka sekaligus melakukan Penahanan terhadap mereka karena karena Patut Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak senilai Rp.33 Milyar tahun 2015. 

Bahwa 3 Pimpinan DPRD Jember tersebut patut ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan karena Tanpa Persetujuan mereka Usulan untuk Permintaan Dana Hibah Bansos dimaksud Tidak Bisa Cair karenanya hal ini adalah patut diduga merupakan Korupsi Berjama'ah dan Sistematis.   

Bahwa terkait telah digelarnya Sidang Perdana Perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 senilai Rp.33 Milyar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 03-07-2018 atas Terdakwa TJ selaku Ketua DPRD Jember(aktif) maka Penahanan terhadap 3 Pimpinan DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT harus segera dilakukan sebagai antisipasi mereka nantinya Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti(BB) maupun melakukan hal-hal yang dapat Mempengaruhi para Saksi.

 Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur telah ditemukan total Kerugian Negara yang diduga disebabkan Perbuatan Tersangka TJ senilai Rp.1 Milyar, 45 juta dan Penyidik Kejari Jember diduga telah menyita Hewan Ternak dari Kelompok Ternak sebanyak 13 ekor Sapi dan 6 ekor Kambing sebagai Barang Bukti (BB). Bahwa semula Perkara Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp.33 Milyar namun setelah dilakukan Pengembangan dan Croscek di lapangan oleh Penyidik Kejari Jember ditemukan fakta yakni Berkembang nilainya Menjadi Rp.49 
Sekadar diketahui bahwa pada hari Rabu 14 Pebruari  2018 Tersangka TJ yang notabene selaku Ketua DPRD Jember(aktif) sekitar pukul 17.00 wib. Telah Di Jebloskan oleh JPU Kejari ke Hotel Prodeo yakni Lapas Klas.2A Jember. Bahwa sebelumnya Kejari Jember telah Melakukan Penahanan terhadap 3 Tersangka Korupsi yakni : (1)Tersangka KS selaku Ketua Kelompok Ternak Rizki. (2)Tersangka AD selaku Ketua Kelompok Ternak Amanah.  (3)Tersangka H.WZ mantan Anggota DPRD Jember selaku Ko'ordinator Lapangan dari salahsatu Kelompok Ternak.  

Bahwa Penahanan yang telah dilakukan Kejari Jember terhadap Tersangka TJ Selaku Ketua DPRD Jember (aktif) tidak lain adalah untuk memudahkan JPU Melakukan Pemeriksaan dan mengungkap sekaligus Membidik siapa saja yang terlibat dalam Dugaan Korupsi dimaksud,baik dari unsur Pimpinan DPRD,Anggota DPRD,maupun mantan anggota DPRD Jember dll.  

Bahwa oleh karenanya LSM Gempar Menghimbau Kejati Jatim maupun Kejari Jember untuk ekstra Berani Menetapkan mereka yang terlibat sebagai Tersangka dan Ditahan sebagaimana Penahanan yang telah Dilakukan oleh Kejari Jember terhadap para Tersangka yang lainnya sehingga dengan demikian Kejati Jatim Tidak terkesan Pandang Bulu maupun Tidak Pilih Tebang".

Bahwa Menurut hemat LSM Gempar bahwa dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos dimaksud DPR adalah berperan sebagai Lembaga yang Mengusulkan Anggaran dan Bukanlah berfungsi sebagai Penerima Anggaran dan/atau DPR Bukan sebagai Penyalur Anggaran dan lebih Celaka lagi Jika Penyaluran Anggaran tersebut diduga Fiktif dan/atau Penyaluran Ternak tersebut tidak diberikan kepada Kelompok melainkan diberikan kepada Perorangan. 
                                                                                            
Bahwa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah sebagai Wakil Rakyat yang tidak lain adalah di Usung dan di gaji oleh Rakyat mestinya mereka Komitmen  bertindak sebagai Pembela Rakyat dalam rangka untuk men-sejahterakan Rakyat bukan sebaliknya justru mereka bertindak Menghianati Rakyat yakni Menggarong Uang Rakyat, karenanya di himbau kepada JPU(Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jatim untuk melakukan Tuntutan Maksimal sebagai memberikan efek Jera terhadap para Tersangka &/ para Terdakwa khususnya mantan Anggota DPRD &/ Anggota DPRD (aktif) hal ini karena mereka tidak hanya Melakukan  Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bansos dimaksud Namun mereka juga Patut Diduga Melakukan Tindak Pidana "Penyalahgunaan Wewenang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal.3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 yang di Ubah dengan Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 yo Pasal.55 KUHPidana.                                            
Selanjutnya LSM Gempar himbau bahwa dalam Pengusutan Perkara dugaan Korupsi tersebut hendaknya Kejati Jatim tidak Pandang Bulu dan/atau tidak Pilih Tebang semisal bahwa Jika ada Pelaku atau Calon Tersangka yang Notabene berstatus sebagai anggota DPRD Jember (aktif) walaupun ybs sudah Mengembalikan Uang Kerugian Negara maka Perkara ybs harus tetap di proses dan ybs patut di tetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan sebagaimana Penahanan yang telah dilakukan oleh Kejari Jember terhadap Tersangka TJ Ketua DPRD Jember(aktif) maupun para Tersangka lainnya,hal ini patut dilakukan Oleh Kejati Jatim karena Pengembalian Uang Kerugian Negara dimaksud "Tidak bisa Menghapus Pidananya, bahkan hal tersebut adalah merupakan Bukti".  

Bahwa dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak Usulan DPRD Jember tersebut Kejari Jember jauh sebelumnya telah mengundang dan memeriksa 3 orang Saksi yakni :  (1) IH mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab.Jember. (2) FQ mantan Sekretaris DPRD Jember.  (3) MZA.DJL. mantan Bupati Jember. Bahwa Keterangan para Saksi tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk mengetahui Peran masing-masing para Tersangka dalam Merealisasi Penyaluran Dana Hibah Bansos Ternak tahun 2015 sebesar Rp.49 Milyar.  

Bahwa saat ini sudah ada 158  Kelompok Masyarakat Penerima Dana Bansos Ternak usulan DPRD Jember yang diduga Melakukan Penyimpangan / Korupsi dengan Total Pengucuran Dana APBD Sebesar Rp.49 Milyar.  Sekadar diketahui bahwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak tersebut yang Semula diduga nilainya sebesar Rp.33 Milyar Berkembang menjadi Rp.49 Milyar dan hal ini patut diduga Negara telah mengalami Kerugian yang tidak sedikit, karenanya untuk mengantisipasi agar Penanganan Perkara tersebut dapat memenuhi rasa Keadilan bagi Masyarakat, karenanya  LSM Gempar Himbau Jamwas Kejagung.RI untuk secara aktif Melakukan Pengawasan terhadap Penanganan Perkara yang dilakukan oleh Kejati Jatim sebagai melaksanakan WASKAT terhadap Proses Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Ternak dimaksud sebagai Implementasi bahwasanya Lembaga Kejaksaan Komitmen & Peduli dalam Melaksanakan Keppres Nomor.5  tahun 2004  tentang "Percepatan Pemberantasan Korupsi".  (m robbi) 

BREM MENJADI KADO HARI ULANG TAHUN BHAYANGKARA KE 72 PADA POLRES MADIUN

Forum Pimpina Daerah Madiun yang hadir dalam Upacara HUT
Bhayangkara ke 72 (foto joko s)
Bharindo Madiun; Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 72 tahun 2018 di Mapolres Madiun berlangsung khidmat. Dengan tema " Semangat Promoter Polri Siap Mengamankan Agenda Kamtibmas Tahun 2018 dan 2019". Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Madiun  Muhtarom S. Sos yang didampingi Wakil Bupati, petinggi TNI, segenap fopimda, perwakilan satker pemkab MAdiun serta sejumlah ormas.

Jajaran TNI memberikan selamat dan kejutan berupa kue ulang tahun Bhayangkara yang diserahkan kepada Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya saat upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 72 di mapolres Madiun pada hari rabu tanggal 11 juli 2018 dimapolres Madiun.

Ya Inovasi Polres Madiun dalam pelayanan publik yang diberi nama "BREM" kamtibmas masuk top 99 sinovik pelayanan publik terbaik se Indonesia yang di gelar di kementrian Pendayagunaan Aparatus Negara dan reformasi birokrasi (KEMENPAN RB).

Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya membacakan sambutan Kapolri, istimewahnya BREM kamtibmas masuk top 99 dari total peserta seleksi yang berjumlah 2600 intansi pelayanan publik seluruh Indonesia yang terdiri dari kementrian dan lembaga lainnya. Sedangkan dari internal polri itu sendiri, hanya ada lima satker yang lolos seleksi top 40 dijakarta.

"ini kado indah bagi polre madiun du hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke 72 berhasil masuk top 99 sudah sangat membanggakan karena pesertanya dari seluruh Indonesia. Dan Mohon Doa restunya karena besok kita akan seleksi di Kemenpan RB untuk ke top 40" kata kapolres madiun kepada awak media Bharindo.

Kapolres mejelaskan bahwa BREM itu merupakan singkatan dari "Bhayangkara Respon, Empati dan Moderen. Yang artinya bahwa personil Polri dibantu Stakholder yang lain turun kelapangan jemput bola untuk menyelesaikan permasalahan kamtibmas, sehingga masalah tersebut selesai di tiga pilar. tidak sampai ke pandangan hukum.

Di beri nama BREM biar mudah di ingat, karena itu adalah nama dari salah satu makanan khas madiun ungkap kapolres dihapan awak media bharindo. Kelebihan dari BREM kamtibmas adalah peran aktif Polres Madiun untuk menjaga stabilitas kamtibmas yang terdiri dari BREM Babinkamtibmas, BREM IP4T partisipasi, BREM dana desa dan BREM lalu lintas" lanjut kapolres. 

Semuanya kita akomodir untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Madiun" imbuhnya. Sementara erkait seleksi masuk top 40, orang nomor 1 di polres madiun ini mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan, salah satunya tim panelis independent akan meneliti dilapangan tentan manfaat BREM kamtibmas.

penyerahan tanda kehormatan dan plakat oleh Kapolres Madiun
kepada anggota dan instansi yang berprestasi (foto joko S)
Peringatan hari Bhayangkara kali ini merupakan refleksi kinerja Polri dimata masyarakat khusus untuk Polres Madiun. Kapolres mengatakan rangkaian kegiatan kamtibmas yang dibantu TNI dan stakeholder yang lain diwilayah hukum Kabupaten Madiun berjalan sangat kondusif. "operasi ketupat semeru dan pilkada aman dan kondusif." pungkasnya. Pada kesempatan ini juga di lakukan penganugerahan tanda kehormatan kepada Anggota maupun instansi yang berdedikasi dan berprestasi (joko s)

GEBYAR HUT BHAYANGKARA KE 72 POLRES SALATIGA

Panggung Gebyar HUT Bhayangkara 72 Polres Salatiga (Fotto ludi)
Bharindo Jawa Tengah; Kemeriahan hari pada hari sabtu tanggal 7 juli 2018 malam bertempat dilapangan Pancasila Kota Salatiga dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 72 sangat terasa dengan alunan musik ken arok yang menghibur warga masyarakat Salatiga. Dengan semangat Promoter, Polri Siap mengamankan agenda kamtibmas tahun 2018 dan 2019. Polres salatiga mengadakan acara PAnggung Bhayangkara sebagai wujud rasa terima kasih kepada Masyarakat Salatiga yang telah ikut memelihara keamanan dilingkungannya.

Hadir dalam acara malam itu Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK, Walikota Salatiga Yuliyanto SE, MM. Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Prayoga Erawan, Kasdim, Perwakilan DPRD Salatiga, Kasrem, perwakilan Denpom dan Perwakilan Bank Jateng. Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan ucapanterima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga selama ini, sejak pilkada Gubernur 2018 kemarin Kota Salatiga masih tetap kondusif, semoga agenda kamtibmas kedepan dapat terjaga kondusifitasnya sehingga Kota Salatiga tetap aman.

Kaplres Salatiga AKBP Yimmy Memberikan hadia pemenang lomba
(fotto ludi)
Berbagai macam doorprize dari Polres Salatiga diberikan kepada warga masyarakat kota Salatiga yang berulang tahun pada tanggal 1 juli yang bertepatan dengan Haru Ulang Tahun Bhayangkara. Selain itu pemberian hadiah kepada pemenang lomba fotografi dan turnamen Bola Voli, untuk juara favorit Lomba Fotografi diberikan kepada Alexio Alberto Cesar Rogerio Nessi, untuk Turnamen Bola Voli juara 1 team dari Bank Jateng.

Disela -sela acara kapolres saat ditemui awak media Bharindo mengatakan bahwa panggung Bhayangkara ini dipersembahkan untuk masyarakat Kota Salatiga, sekaligusuntuk refresing kita karena kegiatan selama ini yang sangat padat, serta pak Kapolres berpesan kepadamasyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif sehimgga kota Salatiga ini tetap nyaman, kata AKBP Yimmy (ludi)

PENIKMAT NARKOBA DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES SALATIGA

Tersangka (tengah) saat dibawah kekantor Polisi Polres Salatiga (fotto ludi)

Bharindo Jawa Tengah; Kamis 5 Juli 2018 kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga tiba tiba dikejutkan dengan penangkapan para penikmat dan pengedar narkoba, yang merupakan barang terlarang di Republik ini. Laporan Masyarakat pun tak lepas dari semua tindakan yang bisa dilakukan dilapangan oleh polisi,


Polisi yang mendapatkan laporan bahwa ditempat itu sering terlihat orang-orang yang tak dikenal dan sering terjadi ancaman kejahatan maka satuan ResNarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli seperti biasa yang dilakukan tapi ini lebih intens ke jalan S kechandran Kelurahan Kecahandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga,

Patroli ini membuahkan hasil sebab pada saat patroli melintas jalan itu petugas melihat ada laki-laki yang memang sudah jadi target operasi sedang berkendaraan sepeda motor dengan berboncengan dengan tingkah laku yang mencurigakan. Ketika petugas patroli mendekati tersangka melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Tak mau kehilangan jejak dari tersangka yang selama ini memang sudah jadi target operasi petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil penangkap dikebun salak pinggir jalan kechandran dan satu orang rekan dari tersangka melarikan diri dan sampai berita ini diturunkan masi dalam pengejaran polisi.

Tersangka yang di ringkus oleh tim satuan Narkoba polres Salatiga bernama Ari Sugiharto Bin Bambang Murgiyanto (alm) yang tercatat sebagi penduduk beraalamatkan di Jalan Tanggung Rejo nomor 32 Rt 012 Rw 001 Kelurahan kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Dari tangan tersangka polisi menemukan satua buah Hand Phone merek samsung yang dijadikan salah satu barang bukti sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut, ini dibuktikan saat petugas memeriksa hand phone tersebut didapat percakapan lewat medai whatshap (WA) dengan yang bernama BONENG dimana percakapan itu berisi alamat dari mana barang haram itu berasal.

dari interogasi ditempat tersangka mengakui bahwa telah membeli satu paket sabu yang dialamatkan digapura pulutan. Anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil menemukan satu paket sabu (barang harram) dalam genggaman tersangka ditangan sebelah kanan yang disaksikan oleh warga setempat ketika kejadian berlangsung.

Barang bukti dan tersangka pun digeladang ke Kantor satuan ResNArkoba Polres Salatiga untuk pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kasus ini agar kedepan nanti Kota Salatiga memang benar benar akan bersih dari Narkoba sebagai musuh kita bersama ujar Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwarsana SH kepada awak media Bharindo. (ludi)