Sabtu, 14 Juli 2018

PENIKMAT NARKOBA DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES SALATIGA

Tersangka (tengah) saat dibawah kekantor Polisi Polres Salatiga (fotto ludi)

Bharindo Jawa Tengah; Kamis 5 Juli 2018 kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga tiba tiba dikejutkan dengan penangkapan para penikmat dan pengedar narkoba, yang merupakan barang terlarang di Republik ini. Laporan Masyarakat pun tak lepas dari semua tindakan yang bisa dilakukan dilapangan oleh polisi,


Polisi yang mendapatkan laporan bahwa ditempat itu sering terlihat orang-orang yang tak dikenal dan sering terjadi ancaman kejahatan maka satuan ResNarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli seperti biasa yang dilakukan tapi ini lebih intens ke jalan S kechandran Kelurahan Kecahandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga,

Patroli ini membuahkan hasil sebab pada saat patroli melintas jalan itu petugas melihat ada laki-laki yang memang sudah jadi target operasi sedang berkendaraan sepeda motor dengan berboncengan dengan tingkah laku yang mencurigakan. Ketika petugas patroli mendekati tersangka melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Tak mau kehilangan jejak dari tersangka yang selama ini memang sudah jadi target operasi petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil penangkap dikebun salak pinggir jalan kechandran dan satu orang rekan dari tersangka melarikan diri dan sampai berita ini diturunkan masi dalam pengejaran polisi.

Tersangka yang di ringkus oleh tim satuan Narkoba polres Salatiga bernama Ari Sugiharto Bin Bambang Murgiyanto (alm) yang tercatat sebagi penduduk beraalamatkan di Jalan Tanggung Rejo nomor 32 Rt 012 Rw 001 Kelurahan kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Dari tangan tersangka polisi menemukan satua buah Hand Phone merek samsung yang dijadikan salah satu barang bukti sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut, ini dibuktikan saat petugas memeriksa hand phone tersebut didapat percakapan lewat medai whatshap (WA) dengan yang bernama BONENG dimana percakapan itu berisi alamat dari mana barang haram itu berasal.

dari interogasi ditempat tersangka mengakui bahwa telah membeli satu paket sabu yang dialamatkan digapura pulutan. Anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil menemukan satu paket sabu (barang harram) dalam genggaman tersangka ditangan sebelah kanan yang disaksikan oleh warga setempat ketika kejadian berlangsung.

Barang bukti dan tersangka pun digeladang ke Kantor satuan ResNArkoba Polres Salatiga untuk pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kasus ini agar kedepan nanti Kota Salatiga memang benar benar akan bersih dari Narkoba sebagai musuh kita bersama ujar Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwarsana SH kepada awak media Bharindo. (ludi)