Sabtu, 14 Juli 2018

LSM GEMPAR DESAK KEJARI JEMBER

Ketua LSM GEMPAR  H. Anshori (fotto M robbi)
Bharindo Jember; LSM Gempar Jember Himbau Penyidik Kejati Jatim maupun Kejari Jember untuk melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Pimpinan DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT sebagai Tersangka sekaligus melakukan Penahanan terhadap mereka karena karena Patut Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak senilai Rp.33 Milyar tahun 2015. 

Bahwa 3 Pimpinan DPRD Jember tersebut patut ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan karena Tanpa Persetujuan mereka Usulan untuk Permintaan Dana Hibah Bansos dimaksud Tidak Bisa Cair karenanya hal ini adalah patut diduga merupakan Korupsi Berjama'ah dan Sistematis.   

Bahwa terkait telah digelarnya Sidang Perdana Perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tahun 2015 senilai Rp.33 Milyar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 03-07-2018 atas Terdakwa TJ selaku Ketua DPRD Jember(aktif) maka Penahanan terhadap 3 Pimpinan DPRD Jember yakni AJ,Dr.YL dan MT harus segera dilakukan sebagai antisipasi mereka nantinya Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti(BB) maupun melakukan hal-hal yang dapat Mempengaruhi para Saksi.

 Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur telah ditemukan total Kerugian Negara yang diduga disebabkan Perbuatan Tersangka TJ senilai Rp.1 Milyar, 45 juta dan Penyidik Kejari Jember diduga telah menyita Hewan Ternak dari Kelompok Ternak sebanyak 13 ekor Sapi dan 6 ekor Kambing sebagai Barang Bukti (BB). Bahwa semula Perkara Korupsi Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp.33 Milyar namun setelah dilakukan Pengembangan dan Croscek di lapangan oleh Penyidik Kejari Jember ditemukan fakta yakni Berkembang nilainya Menjadi Rp.49 
Sekadar diketahui bahwa pada hari Rabu 14 Pebruari  2018 Tersangka TJ yang notabene selaku Ketua DPRD Jember(aktif) sekitar pukul 17.00 wib. Telah Di Jebloskan oleh JPU Kejari ke Hotel Prodeo yakni Lapas Klas.2A Jember. Bahwa sebelumnya Kejari Jember telah Melakukan Penahanan terhadap 3 Tersangka Korupsi yakni : (1)Tersangka KS selaku Ketua Kelompok Ternak Rizki. (2)Tersangka AD selaku Ketua Kelompok Ternak Amanah.  (3)Tersangka H.WZ mantan Anggota DPRD Jember selaku Ko'ordinator Lapangan dari salahsatu Kelompok Ternak.  

Bahwa Penahanan yang telah dilakukan Kejari Jember terhadap Tersangka TJ Selaku Ketua DPRD Jember (aktif) tidak lain adalah untuk memudahkan JPU Melakukan Pemeriksaan dan mengungkap sekaligus Membidik siapa saja yang terlibat dalam Dugaan Korupsi dimaksud,baik dari unsur Pimpinan DPRD,Anggota DPRD,maupun mantan anggota DPRD Jember dll.  

Bahwa oleh karenanya LSM Gempar Menghimbau Kejati Jatim maupun Kejari Jember untuk ekstra Berani Menetapkan mereka yang terlibat sebagai Tersangka dan Ditahan sebagaimana Penahanan yang telah Dilakukan oleh Kejari Jember terhadap para Tersangka yang lainnya sehingga dengan demikian Kejati Jatim Tidak terkesan Pandang Bulu maupun Tidak Pilih Tebang".

Bahwa Menurut hemat LSM Gempar bahwa dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos dimaksud DPR adalah berperan sebagai Lembaga yang Mengusulkan Anggaran dan Bukanlah berfungsi sebagai Penerima Anggaran dan/atau DPR Bukan sebagai Penyalur Anggaran dan lebih Celaka lagi Jika Penyaluran Anggaran tersebut diduga Fiktif dan/atau Penyaluran Ternak tersebut tidak diberikan kepada Kelompok melainkan diberikan kepada Perorangan. 
                                                                                            
Bahwa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah sebagai Wakil Rakyat yang tidak lain adalah di Usung dan di gaji oleh Rakyat mestinya mereka Komitmen  bertindak sebagai Pembela Rakyat dalam rangka untuk men-sejahterakan Rakyat bukan sebaliknya justru mereka bertindak Menghianati Rakyat yakni Menggarong Uang Rakyat, karenanya di himbau kepada JPU(Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jatim untuk melakukan Tuntutan Maksimal sebagai memberikan efek Jera terhadap para Tersangka &/ para Terdakwa khususnya mantan Anggota DPRD &/ Anggota DPRD (aktif) hal ini karena mereka tidak hanya Melakukan  Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bansos dimaksud Namun mereka juga Patut Diduga Melakukan Tindak Pidana "Penyalahgunaan Wewenang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal.3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 yang di Ubah dengan Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 yo Pasal.55 KUHPidana.                                            
Selanjutnya LSM Gempar himbau bahwa dalam Pengusutan Perkara dugaan Korupsi tersebut hendaknya Kejati Jatim tidak Pandang Bulu dan/atau tidak Pilih Tebang semisal bahwa Jika ada Pelaku atau Calon Tersangka yang Notabene berstatus sebagai anggota DPRD Jember (aktif) walaupun ybs sudah Mengembalikan Uang Kerugian Negara maka Perkara ybs harus tetap di proses dan ybs patut di tetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan sebagaimana Penahanan yang telah dilakukan oleh Kejari Jember terhadap Tersangka TJ Ketua DPRD Jember(aktif) maupun para Tersangka lainnya,hal ini patut dilakukan Oleh Kejati Jatim karena Pengembalian Uang Kerugian Negara dimaksud "Tidak bisa Menghapus Pidananya, bahkan hal tersebut adalah merupakan Bukti".  

Bahwa dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bansos Penyaluran Ternak Usulan DPRD Jember tersebut Kejari Jember jauh sebelumnya telah mengundang dan memeriksa 3 orang Saksi yakni :  (1) IH mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab.Jember. (2) FQ mantan Sekretaris DPRD Jember.  (3) MZA.DJL. mantan Bupati Jember. Bahwa Keterangan para Saksi tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk mengetahui Peran masing-masing para Tersangka dalam Merealisasi Penyaluran Dana Hibah Bansos Ternak tahun 2015 sebesar Rp.49 Milyar.  

Bahwa saat ini sudah ada 158  Kelompok Masyarakat Penerima Dana Bansos Ternak usulan DPRD Jember yang diduga Melakukan Penyimpangan / Korupsi dengan Total Pengucuran Dana APBD Sebesar Rp.49 Milyar.  Sekadar diketahui bahwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak tersebut yang Semula diduga nilainya sebesar Rp.33 Milyar Berkembang menjadi Rp.49 Milyar dan hal ini patut diduga Negara telah mengalami Kerugian yang tidak sedikit, karenanya untuk mengantisipasi agar Penanganan Perkara tersebut dapat memenuhi rasa Keadilan bagi Masyarakat, karenanya  LSM Gempar Himbau Jamwas Kejagung.RI untuk secara aktif Melakukan Pengawasan terhadap Penanganan Perkara yang dilakukan oleh Kejati Jatim sebagai melaksanakan WASKAT terhadap Proses Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Ternak dimaksud sebagai Implementasi bahwasanya Lembaga Kejaksaan Komitmen & Peduli dalam Melaksanakan Keppres Nomor.5  tahun 2004  tentang "Percepatan Pemberantasan Korupsi".  (m robbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar