Selasa, 13 Februari 2018

KETUA KPU KOTA GORONTALO DILAPORKAN CAWALI DAN CAWAWALI KE POLISI


Adhan dan Hardi membuat Laporan Polisi (fotto i78)

Bharindo Gorontalo; Senin (12/2) Calon wali kota dan calon wakil wali kota Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Hardi Hemeto menyambangi Polda Gorontalo guna melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalah gunaan jabatan sebagai ketua KPU Kota Gorontalo yang diketuai oleh La Aba.

Adhan Dambea yang ditemui usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut menegaskan Kepada Awak Bharindo bahwa pihaknya sengaja melaporkan para Ketua KPU Kota Gorontalo ke Kepolisian karena yang bersangkutan dinilai tidak mematuhi dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo.

"Sengaja kami melaporkan La Aba ke polisi, karena selama ini La Aba sebagai ketua KPU Kota Gorontalo  tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwas,” kata Adhan.

“Jadi jika Bawaslu maupun panwas saja dia tidak dengar, jadi kita warga kota mau kemana lagi. Salah satu cara yaitu kita laporkan hal ini ke Kepolisian,” tandas Adhan.

Adhan menegaskan selama ini langkah yang diambil oleh yang bersangkutan ketua KPU Kota Gorontalo (La Aba.red) terkait proses pemilukada selalu tidak sesuai aturan dan berpotensi memancing terjadinya kekacauan di Kota Gorontalo, “Ini bukan soal kalah menang, tapi ini soal penegakan aturan. Dia (La Aba) selalu bikin kacau ini Kota (Kota Gorontalo.red), ini yang harus kita bersihkan,” 

setelah membuat laporan dugaan penyalah Gunaan wewenang sebagai Ketua KPU Kota Gorontalo secara pidana ke Polda Gorontalo, Adhan bersama massa pendukungnya kemudian menuju ke kantor Panwas Kota Gorontalo untuk memasukkan gugatan terkait hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo oleh KPU Kota Gorontalo yang dinilai telah menyalahi aturan.(i
78)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar