Selasa, 23 Januari 2018

HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT TETAP DI TERAPKAN BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA


Kapolres MALUKU BARAT DAYA AKBP Hohn J Uniplaita (fotto Jhon R)

Bharindo Maluku;  Kapolres Kabupaten Maluku Barat Daya AKBP John J Uniplaita .SH kepada Wartawan Bhayangkara Indonesia (BHARINDO) Hari Kamis 5 Januari 2018 di Ruang kerjanya ketika ditanya tentang Kambtibmas di Wilayahnya Terkait menjelang hari Natal dan tahun baru AKBP John J Uniplaita SH Menjelaskan bahwa di Kota Tiakur Sampai saat ini tingkat Kriminal sangat Rendah disebabkan Budaya Syoli Lyeta selalu dipertahankan masyarakat dimana jika Ada Persoalan bisa di selesaikan sesuai Adat hanya dengan Minum Sopi Bersama sambil Mengucapkan Kalwedo itu bagian dari Hukum Adat yang berlaku di Kabupaten ini tetapi yang tidak bisa diselesaikan kami tetap terapkan hukum positif sesuai Undang undang yang berlaku di Negara kita apalagi Kabupaten termuda ini berada diperbatasan dua Negara yaitu Timor Leste dan Australia sehingga tujuan kita Masyarakat ini harus merasa nyaman mengenai Bangunan Fisik Polres dan rumah Dinas Kapolres serta Wakapolres dari Anggaran APBN tahun anggaran 2017 pada bulan Januari 2018 suda dapat digunakan ketika ditanya Kesejahtraan Anggotanya Putra Kelahiran Telalora pulau Masela ini katakan Bahwa Sekitar 200 personil yang bertugas di Tiakur Kota Kabupaten dan 8 Polsek di Pulau pulau terluar ada 5 Polsek yang sudah menerima Tunjangan pulau terluar sedangkan 3 Polsek belum Harapan Saya Semua Anggota Polri yang bertugas mendapat kesejahtraan yang sama ungkapnya (Jhon R )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar