Jumat, 13 Juli 2018

GERAK CEPAT POLRES DEMAK

Kompol Ibnu Bagus Santoso, SIK waka Polres demak (tengah) 
Tri Agung Suryo Micho SH, MH  Kasat Reskrim polres demak (kanan)
Iptu Budi Santoso SH Plt Kasubag Humas Polres Demak (kiri)  (fotto ludi)
Bharindo Demak; Kamis 14 Juni 2018 sekitar jam 01.00 dini hari sejumlah masyarakat yang resah dengan lingkungan mereka tinggal sering digunakan oleh orang-orang untuk tempat perjudian menyambangi Polres Demak untuk melaporkan apa yang terjadi pada lingkungan mereka tinggal.

Laporan ini pun segera ditanggapi oleh satuan - satuan yang terkait di Polres Demak dengan cara bergerak cepat kelokasi tempat kejadian perkara. Tak tangung-tanggung satu team dari reserse mobil (resmob) dibawah pimpinan KASAT Reskrim Polres Demak AKP Tri Agung Suryo Micho, SH. MH memimpin team tersebut yang dibantu oleh KBO reskrim Polres Demak langsung menuju tempat kejadian perkara yang ada di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sebelum tiba di Tempat Kejadian Perkara Team Yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres demak itu mampir di Polsek Mranggen, Anggota reskrim Polsek Mranggen pun segera bergabung dengan team dari Polres untuk melakukan pemantaun dilokasi.

Koordinasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Miranggen membuahkan hasil dengan menetapkan bahwa pada lokasi itu digunakan sebagai tempat untuk perjudian. Langkah penindakan pun diambil dengan dilakukannya penggerebekan pada lokasi tersebut, dari hasil pengerebekan itu team berhasil menagkap empat orang para pelaku perjudian yaitu Mulyono bin jani (alm) yang beralamatkan Desa wonosekar RT 04 Rw 05 Karangawen Demak, Mujiono bin wagimin laki-laki, berlamatkan di Desa Kangkung kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Pujiyanto Bin Karsin laki-laki beralamatkan di Desa Brumbung Kecamatan Mranggen  Kabupaten Demak dan Suyanto Bin Hardi laki-laki beralamatkan di desa Bumirejo kecamatan karangawen kabupaten Demak.   

Dari tangan para tersangka pun didapatkan  beberapa barang bukti diantaranya satu lembar terpal plastik ukuran 3,5 meter x 2,5 meter, satu lembar terpal palstik berwarna putih ukuran 150 cm x 125cm bertulikasn B dengan angka angka 1, 2, 3,  dan bertuliskan K dengan angka-angka 4,5,6, satu lepek kayu alas dadu berbentuk bulat, dua pulu satu mata dadu dan sejumlah uang tunai sebesar Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp. 2,750.000).

Semua tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Mranggen guna penyelidikan lebih lanjut, Awak media Bharindo mengkonfirmasi kepada kapolres demak akan peristiwa pengerebekan ini dibenarkan oleh Kompol Ibnu Bagus Santoso, SIK sebagai waka Polres Demak yang didampingi oleh Kasat reskrim Tri Agung Suryo Micho SH, MH. dan pelaksana tugas Kasubag Humas Iptu Budi Santoso SH bahwa "benar telah dilakukan operasi penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat dan pematauan anggota kami dilapangan, hal ini akan kami lakukan secara kontinyu dalam patroli kamtibmas dan diharapak kepada warga masyarakat tidak taku melaoprkan kejadian-kejadian yang dianggap meresahkan masyarakat dan kami Polres demak akan terus melakukan patroli dalam memberantas Penyakit masayarakat baik itu judi dan minuman keras" ujar waka polres. (ludi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar